Peraturan menteri (Permen) mengenai outsourcing baru diteken oleh Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar minggu lalu. Diberitakan bahwa outsourcing hanya boleh terbatas pada lima macam pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan pertambangan dan migas.

Nah, bagaimana dengan IT? Menurut Pak Menteri, selain lima jenis pekerjaan tersebut, perekrutan adalah dengan pola pemborongan yang menggunakan sub-kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Apakah artinya semua jasa yang menggunakan mandays (time & materials) tidak lagi diperbolehkan?
Menurut pemahaman saya, maka apabila sebuah perusahaan mencharge fixed fee yang dihitung  di awal berdasarkan estimated mandays atau manhours, itu OK.
Namun, apabila sebuah perusahaan mencharge fee berdasarkan mandays atau manhours yang telah dikerjakan karyawannya dan dihitung belakangan, itu tidak OK.

Merupakan praktek wajar di dunia IT untuk sebuah perusahaan mencharge secara periodik (misalnya bulanan) berdasarkan mandays atau manhour yang telah dikerjakan oleh engineernya selama periode tersebut. Dan kalau berdasarkan peraturan ini berarti praktek wajar ini sebetulnya tidak lagi diperbolehkan!

Untuk mensiasatinya, sepertinya mudah, hanya perlu merubah sedikit kontrak dengan client yang tadinya time & material menjadi borongan (fixed-fee), namun dengan klausal refund atau extra charge tergantung dengan mandays yang akhirnya dikerjakan. Saya bukan orang hukum tentunya maka saya memang telah berkonsultasi dengan Aspiluki mengenai ini.

Anyway, peraturan baru ini terkesan kurang memperhitungkan industri IT (dan industri lain yang memang kecil dibanding industri manufakturing).  Seperti banyak peraturan lainnya, bila sebuah peraturan tidak logis maka tidak akan diikuti oleh pelaku industri.

Saya berharap akan ada revisi terhadap Permen ini. Outsourcing itu menurut saya tidak haram, asal dipraktekkan dengan hati nurani, baik oleh perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan pengguna.

Latest
Press Realese

In particular, we are bullish on these kind of deals:

See All Corporate Info

02 October 2025 16:00

WGS Ventures Perkuat Portfolio dengan Temika Cyber: Solusi Keamanan Siber End-to-End untuk Bisnis Indonesia

Read more

09 September 2025 11:00

Studi Kasus: Bagaimana Pagii Chatshop Membantu Otomatisasi Percakapan Bisnis di Ritel & UMKM

Read more

15 August 2025 16:00

BPK PENABUR Jakarta dan Emveep Sukses Luncurkan Sistem Digital PSB 2026/2027

Read more

12 August 2025 16:00

WGSH Luncurkan LandLogic, Agen Properti AI Pertama di Indonesia

Read more

31 July 2025 11:00

WGS Ventures Perkenalkan RAiA, Solusi WhatsApp AI untuk Penjualan & Edukasi Otomatis

Read more