Wgs ventures blue black 98a29e8066990430bf19a346a6a88d883b08d0e7491254315bc3faf13168d166
  • Home
  • 会社概要
    • ビジョン・ミッション
    • コアバリュー
    • 沿革
    • 組織構造
  • ポートフォリオ
  • ガバナンス
    • 行動規範
    • 監査委員会
    • 内部監査
    • コーポレート・セクレタリー
  • 投資家情報
    • 目論見書とレポート
    • 株主構成
  • 持続可能な開発目標
  • メディアルーム
    • プレスリリース
    • ビデオギャラリー
  • 採用情報
  • お問い合わせ
  • Globe Globe JP
    • Globe EN
    • Globe JP
    • Globe CN

NEWSROOM

Permen outsourcing baru & industri IT

投稿者 Ikin Wirawan
シェア

2012 年 11 月 20 日 15:37
Peraturan menteri (Permen) mengenai outsourcing baru diteken oleh Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar minggu lalu. Diberitakan bahwa outsourcing hanya boleh terbatas pada lima macam pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan pertambangan dan migas.

Nah, bagaimana dengan IT? Menurut Pak Menteri, selain lima jenis pekerjaan tersebut, perekrutan adalah dengan pola pemborongan yang menggunakan sub-kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Apakah artinya semua jasa yang menggunakan mandays (time & materials) tidak lagi diperbolehkan?
Menurut pemahaman saya, maka apabila sebuah perusahaan mencharge fixed fee yang dihitung  di awal berdasarkan estimated mandays atau manhours, itu OK.
Namun, apabila sebuah perusahaan mencharge fee berdasarkan mandays atau manhours yang telah dikerjakan karyawannya dan dihitung belakangan, itu tidak OK.

Merupakan praktek wajar di dunia IT untuk sebuah perusahaan mencharge secara periodik (misalnya bulanan) berdasarkan mandays atau manhour yang telah dikerjakan oleh engineernya selama periode tersebut. Dan kalau berdasarkan peraturan ini berarti praktek wajar ini sebetulnya tidak lagi diperbolehkan!

Untuk mensiasatinya, sepertinya mudah, hanya perlu merubah sedikit kontrak dengan client yang tadinya time & material menjadi borongan (fixed-fee), namun dengan klausal refund atau extra charge tergantung dengan mandays yang akhirnya dikerjakan. Saya bukan orang hukum tentunya maka saya memang telah berkonsultasi dengan Aspiluki mengenai ini.

Anyway, peraturan baru ini terkesan kurang memperhitungkan industri IT (dan industri lain yang memang kecil dibanding industri manufakturing).  Seperti banyak peraturan lainnya, bila sebuah peraturan tidak logis maka tidak akan diikuti oleh pelaku industri.

Saya berharap akan ada revisi terhadap Permen ini. Outsourcing itu menurut saya tidak haram, asal dipraktekkan dengan hati nurani, baik oleh perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan pengguna.

シェア

***
このソリューションをお探しですか? お問い合わせ

WGS Ventures は、インドネシアのテクノロジー成長を支える上場ベンチャーキャピタル企業です。私たちは資本、専門知識、ネットワーク、技術を提供し、高い可能性を持つスタートアップを支援します。私たちのエコシステムは持続可能な成長を確保し、インドネシアのデジタル変革を強化します。

WGSHは

連絡先情報

Holland Village Jakarta Lt. 29 Unit 11
Jl. Letjen Suprapto Kav. 60
Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

investor.relation@wgshub.com corpsec@wgshub.com

会社概要

  • ビジョンとミッション
  • コアバリュー
  • 歴史
  • 組織構造

ポートフォリオ

ガバナンス

  • 行動規範
  • 監査委員会
  • 内部監査
  • 企業秘書

投資家関係

  • 募集要項および報告書
  • 株主構成

メディアルーム

  • プレスリリース
  • テクノロジーニュース
  • ビデオギャラリー

開発

  • 持続可能な開発目標

私たちを知る

  • キャリア

お問い合わせ

  • お問い合わせ
Copyright ©2025 PT Wira Global Solusi Tbk. All Rights Reserved