Wgs ventures blue black 98a29e8066990430bf19a346a6a88d883b08d0e7491254315bc3faf13168d166
  • Home
  • About
    • Vision Mission
    • Core Values
    • History
    • Organization Structure
  • Portfolio
  • Governance
    • Code of Conduct
    • Audit Committee
    • Internal Audit
    • Corporate Secretary
  • Investor Relations
    • Prospectus & Reports
    • Shareholder Composition
  • SDG
  • Media Room
    • Press Release
    • Video Gallery
  • Career
  • Contact
  • Globe Globe EN
    • Globe EN
    • Globe JP
    • Globe CN

NEWSROOM

Permen outsourcing baru & industri IT

Posted By Ikin Wirawan
Share

20 November 2012 15:37
Peraturan menteri (Permen) mengenai outsourcing baru diteken oleh Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar minggu lalu. Diberitakan bahwa outsourcing hanya boleh terbatas pada lima macam pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan pertambangan dan migas.

Nah, bagaimana dengan IT? Menurut Pak Menteri, selain lima jenis pekerjaan tersebut, perekrutan adalah dengan pola pemborongan yang menggunakan sub-kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Apakah artinya semua jasa yang menggunakan mandays (time & materials) tidak lagi diperbolehkan?
Menurut pemahaman saya, maka apabila sebuah perusahaan mencharge fixed fee yang dihitung  di awal berdasarkan estimated mandays atau manhours, itu OK.
Namun, apabila sebuah perusahaan mencharge fee berdasarkan mandays atau manhours yang telah dikerjakan karyawannya dan dihitung belakangan, itu tidak OK.

Merupakan praktek wajar di dunia IT untuk sebuah perusahaan mencharge secara periodik (misalnya bulanan) berdasarkan mandays atau manhour yang telah dikerjakan oleh engineernya selama periode tersebut. Dan kalau berdasarkan peraturan ini berarti praktek wajar ini sebetulnya tidak lagi diperbolehkan!

Untuk mensiasatinya, sepertinya mudah, hanya perlu merubah sedikit kontrak dengan client yang tadinya time & material menjadi borongan (fixed-fee), namun dengan klausal refund atau extra charge tergantung dengan mandays yang akhirnya dikerjakan. Saya bukan orang hukum tentunya maka saya memang telah berkonsultasi dengan Aspiluki mengenai ini.

Anyway, peraturan baru ini terkesan kurang memperhitungkan industri IT (dan industri lain yang memang kecil dibanding industri manufakturing).  Seperti banyak peraturan lainnya, bila sebuah peraturan tidak logis maka tidak akan diikuti oleh pelaku industri.

Saya berharap akan ada revisi terhadap Permen ini. Outsourcing itu menurut saya tidak haram, asal dipraktekkan dengan hati nurani, baik oleh perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan pengguna.

Share

***
Are you looking for this solution? Contact Us

WGS Ventures is a publicly listed venture capital firm fueling Indonesia’s tech growth. We back high-potential startups with capital, expertise, network, and technology. Our ecosystem ensures sustainable growth while strengthening Indonesia’s digital transformation.

WGSH is the Venture division of

Contact Info

Holland Village Jakarta Lt. 29 Unit 11
Jl. Letjen Suprapto Kav. 60
Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

investor.relation@wgshub.com corpsec@wgshub.com

About

  • Vision Mission
  • Core Values
  • History
  • Organization Structure

Portfolio

Governance

  • Code of Conduct
  • Audit Committee
  • Internal Audit
  • Corporate Secretary

Investor Relations

  • Prospectus & Reports
  • Shareholder Composition

Media Room

  • Press Release
  • Tech News
  • Video Gallery

Development

  • SDG

Get to know us

  • Career

Contact

  • Contact
Copyright ©2025 PT Wira Global Solusi Tbk. All Rights Reserved