Wgs ventures blue black 98a29e8066990430bf19a346a6a88d883b08d0e7491254315bc3faf13168d166
  • Home
  • 关于我们
    • 愿景与使命
    • 核心价值观
    • 历史
    • 组织架构
  • 投资组合
  • 公司治理
    • 行为准则
    • 审计委员会
    • 内部审计
    • 公司秘书
  • 投资者关系
    • 招股说明书和报告
    • 股东构成
  • 可持续发展目标
  • 媒体中心
    • 新闻发布
    • 视频库
  • 职业发展
  • 联系我们
  • Globe Globe CN
    • Globe EN
    • Globe JP
    • Globe CN

NEWSROOM

Permen outsourcing baru & industri IT

发布者 Ikin Wirawan
分享

2012 年 11 月 20 日 15:37
Peraturan menteri (Permen) mengenai outsourcing baru diteken oleh Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar minggu lalu. Diberitakan bahwa outsourcing hanya boleh terbatas pada lima macam pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan pertambangan dan migas.

Nah, bagaimana dengan IT? Menurut Pak Menteri, selain lima jenis pekerjaan tersebut, perekrutan adalah dengan pola pemborongan yang menggunakan sub-kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Apakah artinya semua jasa yang menggunakan mandays (time & materials) tidak lagi diperbolehkan?
Menurut pemahaman saya, maka apabila sebuah perusahaan mencharge fixed fee yang dihitung  di awal berdasarkan estimated mandays atau manhours, itu OK.
Namun, apabila sebuah perusahaan mencharge fee berdasarkan mandays atau manhours yang telah dikerjakan karyawannya dan dihitung belakangan, itu tidak OK.

Merupakan praktek wajar di dunia IT untuk sebuah perusahaan mencharge secara periodik (misalnya bulanan) berdasarkan mandays atau manhour yang telah dikerjakan oleh engineernya selama periode tersebut. Dan kalau berdasarkan peraturan ini berarti praktek wajar ini sebetulnya tidak lagi diperbolehkan!

Untuk mensiasatinya, sepertinya mudah, hanya perlu merubah sedikit kontrak dengan client yang tadinya time & material menjadi borongan (fixed-fee), namun dengan klausal refund atau extra charge tergantung dengan mandays yang akhirnya dikerjakan. Saya bukan orang hukum tentunya maka saya memang telah berkonsultasi dengan Aspiluki mengenai ini.

Anyway, peraturan baru ini terkesan kurang memperhitungkan industri IT (dan industri lain yang memang kecil dibanding industri manufakturing).  Seperti banyak peraturan lainnya, bila sebuah peraturan tidak logis maka tidak akan diikuti oleh pelaku industri.

Saya berharap akan ada revisi terhadap Permen ini. Outsourcing itu menurut saya tidak haram, asal dipraktekkan dengan hati nurani, baik oleh perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan pengguna.

分享

***
您是否在寻找此解决方案? 联系我们

WGS Ventures 是一家上市风险投资公司,推动印度尼西亚的科技发展。我们通过资本、专业知识、网络和技术支持高潜力的初创公司。我们的生态系统确保可持续增长,同时加强印度尼西亚的数字化转型。

WGSH是

联系信息

Holland Village Jakarta Lt. 29 Unit 11
Jl. Letjen Suprapto Kav. 60
Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

investor.relation@wgshub.com corpsec@wgshub.com

关于我们

  • 愿景与使命
  • 核心价值观
  • 历史
  • 组织结构

投资组合

治理

  • 行为规范
  • 审计委员会
  • 内部审计
  • 公司秘书

投资者关系

  • 招股说明书与报告
  • 股东构成

媒体中心

  • 新闻稿
  • 科技新闻
  • 视频库

发展

  • 可持续发展目标

了解我们

  • 职业

联系我们

  • 联系
Copyright ©2025 PT Wira Global Solusi Tbk. All Rights Reserved